Kata ‘ekstrim’ hanya memiliki makna ketika didefinisikan berdasarkan suatu tolak ukur. Misal, cuaca ‘ekstrim’ adalah kondisi yang mengkhawatirkan jika berdasarkan tolak ukur iklim yang normal; contoh lainnya adalah, air dikatakan bersuhu panas ekstrim atau dingin ekstrim jika dibandingkan dengan tolak ukur air yang hangat-hangat kuku.
Kata ekstrim bersifat relatif dan didefinisikan berdasarkan kondisi yang dianggap ‘biasa atau umum’. Demikian pula dalam hal ide.
Jadi, pertanyaan yang pertama – apakah ide Khilafah merupakan tujuan Islam yang ekstrim? – Islam adalah tolak ukur untuk menilai normalitas Khilafah.
Apakah Khilafah merupakan kondisi yang mengkhawatirkan jika berdasarkan tolak ukur Islam, dan apakah ide Khilafah adalah sebuah kepercayaan menyimpang yang mewakili sifat ekstrim dari kondisi Islam pada umumnya?
Tentu saja ada pertanyaan berikutnya yang sama sekali berbeda dan diajukan oleh bangsa barat, dimana ‘ekstrim’ tidak dinilai dengan tolak ukur Islam, tapi dengan tolak ukur barat, atau demokrasi sekuler liberal. Disinilah muncul beberapa definisi, yang dalam banyak kasus, kata ‘ekstrim’ tidak memenuhi syarat dan melampaui batas jika digunakan untuk ide-ide Islam.
Untuk pertanyaan pertama, apakah ide Khilafah termasuk ekstrim dalam pandangan Islam, ini bisa dijawab dengan perspektif sejarah, hukum dan doktrin.
Khilafah dalam Perspektif Sejarah, Hukum dan Doktrin
Dalam perspektif sejarah, Khilafah mendominasi sekitar 94% sejarah Islam.
Sistem ini kemudian secara resmi berakhir pada tahun 1924 M; Khalifah pertama dipilih sekitar 1300 ratus tahun sebelumnya pada tahun 632 M. Meskipun memiliki kekuatan dan kelemahan, puncak kejayaan dan kemunduran, sejarah umat Islam telah terbiasa untuk hidup dengan kekhalifahan.
Begitu mapannya kekhalifahan secara historis, beberapa akademisi percaya bahwa kelemahan negara-negara Muslim saat ini adalah akibat tiadanya dasar yang kokoh dan sifat trans-nasional kekhalifahan dan ummat yang sekarang digantikan oleh batas-batas wilayah pasca-penjajahan.
Pada saat berakhirnya Kekhalifahan, kebingungan melanda, doa dipanjatkan, kaum muslimin dari mulai Mesir sampai Mekkah berjuang untuk mengembalikan Kekhalifahan, dan berbagai gerakan dan organisasi segera terbentuk untuk memastikan penegakkan kembali sistem ini. Maka jika benar Kekhalifahan mencerminkan sifat ekstrim, apa yang bisa menjelaskan dominasinya dalam sejarah Islam dan perasaan kehilangan serta dampak mendalam yang menyertai keruntuhannya?
Dalam perspektif hukum, Kekhalifahan mewakili otoritas Eksekutif yang dituntut untuk melaksanakan Syariah. Para ahli fiqih sepanjang sejarah Islam telah banyak menulis tentang peran, hak dan tanggung jawab
Khilafah, mulai dari Siyar Shaybani (sebuah risalah tentang hubungan internasional), Kitab al Kharaj karangan Abu Yusuf sampai dengan Kitab Al Ahkam Al Sultaniyah karangan Al-Mawardi yang mana tulisan ini tersebar di tengah-tengah Umat Islam selama berabad-abad.
Lembaga kekhalifahan adalah pondasi bagi hukum Islam
Sementara bangsa Barat mengira bahwa hukum dalam Islam hanya seputar hukuman ‘hudud’, mereka lupa dengan fakta bahwa seluruh hukum (termasuk hudud) hanya bisa dikelola dengan baik oleh sebuah institusi negara/Kekhalifahan. Ruang lingkup Hukum Islam secara klasik mengatur mulai dari ibadah-ibadah pribadi sampai dengan hukum mu’amalat. Karena itu, Syariah tidak hanya membahas moralitas, ritual, pribadi dan keluarga, tapi juga terdiri dari kumpulan hukum yang luas yang berkaitan dengan masyarakat dan negara.
Lebih jauh lagi, hukum Islam klasik menganggap Khilafah bukanlah penyimpangan, bahkan wajib bagi umat Islam untuk memastikan sistem ini ada. Ahli hukum klasik Abu Hanifah, pendiri Madzhab yang diikuti oleh 70% Muslim Sunni, menggambarkan Kekhalifahan sebagai ‘induk’ dari semua kewajiban Islam. Inilah yang menjelaskan kenapa kaum Muslimin menuntut untuk menegakkan kembali sistem Khalifah- karena sistem ini bukan hanya sekedar sistem yang ‘bagus’ tapi karena ini merupakan inti dari syarat tegaknya Islam.Dalam perspektif doktrin/ajarannya, keyakinan Islam menganggap bahwa gagasan tentang kedaulatan Tuhan merupakan aspek penting dari Tauhid (kepercayaan pada satu Tuhan). Sementara beberapa orang mencoba membuat undang-undang sesuai pikiran mereka dan menerapkannya, Hukum Islam bertumpu pada premis bahwa asal usul undang-undang dan satu-satunya rujukan yang sah dalam penyelesaian sengketa dan hukum adalah wahyu ilahi.
Walaupun masing-masing jawaban di atas dapat diverifikasi kebenarannya secara independen terhadap kitab hukum dan teologi klasik, sayangnya bagi bangsa Barat ini bukanlah argumen yang Islamis.
Mereka berpendapat bahwa beberapa umat Islam sendiri ada yang tidak memprioritaskan Kekhalifahan, menganggapnya terlalu sulit untuk dibentuk segera, atau memilih untuk menunda pendiriannya, dan menganggap sistem kekhalifahan ini adalah pertimbangan praktis dan bukan persyaratan pemerintahan menurut Islam. Namun kita saksikan bahwa mereka yang mencoba untuk menantang penegakkan sistem ini secara langsung akan mendapati diri mereka menyimpang dari pembelajaran Islam klasik, yang diajarkan baik oleh Ulama maupun umat Islam pada umumnya.
Contoh dari orang Islam yang menantang penegakkan sistem itu tidak banyak, Ali Abdul Razzaq mewakili salah satunya (1888-1966, Ahli Hukum dari Al Azhar Mesir yang terkenal dengan buku kontroversialnya Islam dan Dasar Pemerintahan yang menuliskan di tahun 1925 bahwa Teks-teks Islam dan harus tetap netral dalam debat politik dan institusi sipil_pent.)
Bahkan di masa sekarang ini, para modernis pun menghindari tantangan terhadap kebutuhan inti untuk tegaknya Khilafah, dan malah memilih untuk mendefinisikan ulang atau menafsirkan ulang wujud pemerintahan Islam.
Meskipun demikian, Dr Noah Feldman dalam bukunya “The Fall and Rise of the Islamic State” dalam bab “What Went Right?” Menggambarkan banyaknya masyarakat dunia Muslim yang menginginkan untuk menegakkan negara Islam: “jika kita perhatikan, bahwa selama seribu tiga ratus tahun Islam telah menjadi bahasa politik yang dominan di timur tengah … maka kemunculan kembali Islam sepertinya sebuah keniscayaan. ”
Adapun jawaban untuk pertanyaan berikutnya yang diajukan oleh bangsa Barat, perlu dijelaskan secara terpisah.
Tapi disini cukup untuk dijawab bahwa, seperti halnya Barat menggambarkan Kekhalifahan sebagai sistem yang ekstrim berdasarkan nilai-nilai Barat, banyak umat Islam menganggap pula bahwa nilai-nilai moral, sosial dan ekonomi Barat sangatlah ekstrim busuknya bila dibandingkan dengan nilai-nilai Islam.
Jelas bahwa pandangan ekstrim bersifat relatif, dan kesimpulannya tidak lebih dari fakta bahwa Islam dan demokrasi liberal sekuler adalah sistem yang berbeda. Maka sudah saatnya kita menjauhi pandangan dan klaim yang bersifat relatif dan lebih memahami substansinya.





