Kabarnya Lippo baru akan mengajukan ke Pemkab Bekasi. “Penyusunan kerangka amdal dan lain-lain baru mau diajukan kepada Pemkab Bekasi,” kata Daryanto.
Selain itu kata Daryanto, pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat, untuk mengeluarkan izin-izin lebih lanjut, terkait proyek ini “Kami sedang menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat.” katanya.
Asal tahu saja Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000 m2 (lima ribu meter persegi).
Dengan kata lain proyek Meikarta baru sebatas untuk merubah lahan yang awalnya adalah tempat pertanian/persawahan menjadi bangunan permanen atau hunian, bukan justru untuk melakukan pembangunan fisik.
Benar kah dana haji yang dibidik Pemerintah akan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur yang akan mendukung Meikarta, mega proyek kota terpadu Lippo Group? Perbincangan soal ini semakin santer muncul ke permukaan. Wajar saja, ada enam proyek infrastruktur prioritas yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, ‘mengepung’ kota terpadu Meikarta tersebut. Bahkan, Meikarta dalam promonya memasang enam proyek Pemerintah sebagai infrastruktur yang diandalkan. Ini dapat dilihat di website meikarta.com. "Ini kok aneh, proyek pemerintah malah dijadikan ajang promosi perumahan. Apalagi proyek ini sebagiannya mangkrak," tegas Nizar kepada INDOPOS di Jakarta
Hal senada juga diucapkan oleh anggota Komisi V dari Fraksi PKS Nur Hasan Zaidi. Ia meminta kepada manajemen Meikarta agar menghentikan segala bentuk promosi. Pasalnya, promosi yang dilakukan saat ini belum mendapat izin dari pemeritah propinsi Jabar. "Bisa saja ini masuk perumahan ilegal," kata Nur Hasan juga kepada INDOPOS.
*Belum ngantongin izin beriklan udah gila-gilaan ..
Sumber: ls dan berbagai sumber





