Banyak sekali kemungkaran yang dilakukan oleh kaum muslimin pada zaman
sekarang ini, diakibatkan oleh ketidaktahuan mereka terhadap syariat
Islam maupun disebabkan mereka bepaling darinya.
Ulama
menyepakati keharaman berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan
mahram atau bukan suami Istri. Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam
besabda:
“Sungguh
seorang ditusuk di (bagian) kepalanya dengan tusukan (jarum) besi, itu
lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
(Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam kitab At Targhib Wat
Tarhib, juga diriwatkan oleh Ath Thabrani dan Al-Baihaqi, Para perawi
Thabrani Tsiqat).
Rasul shalallaahu alaihi wa sallam merupakan
suri tauladan kita, beliau selama hidupnya tidak pernah menyentuh wanita
yang tidak halal baginya. ‘Aisyah radliyallahu anha, Isteri beliau shalallaahu alaihi wa sallam mengatakan:
“Demi Allah, Tangan Rasulullah
shalallaahu ‘alaihi wa sallam tidak (pernah) menyentuh sama sekali
tangan perempuan di waktu saling berbaiat. Beliau tidak membait mereka
(wanita), kecuali dengan perkataannya, Saya telah membaiat kamu atas hal
itu (HR. Bukhari).
Baiat adalah janji setia.
Abdullah Ibnu Amr Ibnu Ash radliyallahu anhuma berkata:
“Beliau Rasul tidak pernah menyalami perempuan pada saat baiat”. (HR. Ahmad dan di hasankan oleh As Suyuthi dan Al-Haitsami).
Sebagian
orang berkata, “Saya terpaksa bersalaman dengannya karena dia telah
mengulurkan tangannya, dan kalau saya tolak, tentu bisa membuat dia
sakit hati.
Alasan ini tidak bisa diterima, karena Rasul
shalallaahu alaihi wa sallam ketika membaiat, beliau tidak menyalami
perempuan, padahal mereka sudah mengulurkan tangannya.
“Umaimah bintu Ruqaiqah dan teman-temannya berkata
tatkala hendak membaiat Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dengan
jabat tangan, “Mari (ulurkan tanganmu) untuk kami baiat wahai
Rasulullah, beliau berkata, Sesungguhnya saya tidak menyalami perempuan,
perkataan saya terhadap seratus orang perempuan sama seperti perkataan
saya terhadap seorang perempuan. (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa,
AT-Tirmidzi dan An-Nasai; isnadnya shahih).
Saya kira hukumnya
sudah jelas dan orang yang benar beriman adalah orang yang cepat
mengoreksi kesalahannya serta segera memenuhi panggilan Allah dan
Rasul-Nya.
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mumin bila mereka
dipanggil kepada Allah dan Rasulnya, agar Rasul menghukumi di antara
mereka, ialah ucapan, Kami mendengar dan patuh, dan mereka itulah orang
yang beruntung”. (QS. An-Nur: 51)
Oleh karena itu, mulai saat ini
hendaklah kebiasaan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram harus segera dihilangkan. Memang untuk memulai terasa
berat dan asing, tapi jika tidak segera dimulai keadaan tidak akan
berubah dan kemungkaran ini akan terus bertahan.
Dan yang
terpenting adalah memberikan pemahaman yang benar kepada kaum muslimin
tentang nilai-nilai kebaikan yang sebenarnya, karena saat ini sebagian
kaum muslimin masih salah dalam memahami hal ini, yakni mereka
beranggapan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan (meski
bukan mahram) termasuk akhlaq yang baik dan menunjukan hormat dan
toleransi antar tetangga/umat. Ini adalah pemahaman
yang salah, karena petunjuk dari Nabi sebagai orang yang terbaik dalam bergaul, bertetangga dan segala hal telah jelas.
Demikianlah
jika kita semua telah faham hal ini, maka suatu saat nanti orang yang
tidak mau berjabat tangan dengan yang bukan mahram tidak dianggap
sebagai orang yang aneh dan asing. Justru jika ada laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram berjabat tangan, maka itulah yang aneh, dan
inilah yang terjadi pada masa Nabi shalallaahu alaihi wa sallam
terdahulu. Wallahu Alam....
( Penulis: Mujahidin )





