With The Truth

Blog ini semetara of dulu sob..

Reading Articles 2


Kaidah Dalam Penggabungan Wilayah

 Ketika ditemukan wilayah baru yang akan dikelola sebagai wilayah idarah tawahusy, atau ketika ada dua wilayah atau lebih akan digabungkan menjadi satu, wilayah manakah yang menjadi pengikut dan wilayah manakah yang berhak menjadi pemimpin utama?

Apakah semua itu tergantung kepada siapa yang lebih senior dalam berjihad dan lebih dahulu berjuang untuk Islam, atau dilihat siapa yang kesiapan fisik-materi-nya lebih unggul, lebih ahli dalam leadership dan memiliki faktor-faktor penopang kepemimpinan?

Bagaimana menanggulangi rasa iri dan dengki yang biasanya muncul dalam hati? Semoga Allah Mengampuni dan Menyelamatkan kita dalam urusan din, dunia dan akhirat.

Mengetahui kaidah penggabungan wilayah, mempraktekkannya dan membiasakan diri melaksanakannya akan mempermudah kita dalam menapaki fase awal pasca berakhirnya fase idarah tawahusy, fase itu adalah fase penegakan daulah.

Fase awal penegakan daulah adalah ketika seorang pemimpin atau jamaah bekerja menyatukan faksi-faksi atau wilayah-wilayah yang ada di bawah satu bendera sehingga terbentuk sebuah kekuatan yang akan menjadi alat kekuasaan (syaukah tamkin).

Sebenarnya penerapan kaidah penggabungan ini juga berlaku ketika kita berpindah dari fase syaukah nikayah menuju fase idarah tawahusy, di mana kelompok-kelompok yang aktif melakukan serangan-serangan terhadap musuh disatukan untuk membentuk sebuah kekuatan pengelola idarah tawahusy yang lahir setelah serangan-serangan itu.

Barangkali tidak akan banyak masalah ketika kelompok-kelompok dan idarah-idarah yang bertebaran di berbagai wilayah itu menginduk kepada qiyadah pusat (semoga Allah Menjaganya sebagai amunisi kekuatan umat Islam dan pemersatu umat), sebab dapat dipastikan mereka semua akan mematuhi perintah qiyadah.

Yang jadi masalah adalah ketika perkembangan situasi di lapangan memicu munculnya kelompok-kelompok jihad yang bukan cabang dari qiyadah pusat. Begitu juga ketika anasir tentara rezim murtad setempat masuk

Islam dan berperang bersama bawahan-bawahannya menghadapi serangan pasukan kafir Barat dan bonekanya. Mereka kadang juga melandasi perjuangannya dengan Al-Quran dan Sunnah secara jujur, tetapi karena dorongan nafsu mereka merasa lebih pantas menjadi pemimpin sehingga tidak mau memberikan baiatnya kepada qiyadah pusat.

Bahkan bisa saja mereka malah meminta baiat balik, lalu mengancam jika tidak memberikan baiat maka wilayah yang mereka kuasai akan memisahkan diri. Hal yang sama sangat mungkin terjadi pada harakah non-jihadi yang berhasil berkuasa karena memanfaatkan situasi, setelah ia mengaktifkan unsur-unsur militer yang ia miliki.

Hal lain, tidak menutup kemungkinan –karena tuntutan situasi—ada idarah-idarah dan kelompok-kelompok yang tidak bisa menjalin komunikasi langsung dengan qiyadah pusat.
Lalu bagaimana mengatasi masalah-masalah seperti ini?

Di sini saya hanya akan membawakan sebuah gambaran awal berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan oleh ahli tauhid wal jihad. Dan menurut hemat saya, sekarang sudah saatnya membentuk tim khusus yang melakukan kajian mendalam dan independen untuk menjawab masalah ini, supaya nantinya kita tidak kaget ketika semua itu benar-benar terjadi dan agar kita tidak menyikapinya secara ngawur tanpa ada standarnya.

Dalam pembahasan yang lalu telah disampaikan bahwa ketika dua jamaah jihad melebur menjadi satu, maka yang berhak memimpin adalah yang paling mumpuni dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan jihad dan paling mampu mewujudkan misi-misinya.
Dalam sebuah tulisan berjudul “Maqaalaat bayna Manhajain” disebutkan:

Harakah jihad haruslah memandang dirinya sebagai satu kesatuan. Karena yang kita hadapi ini adalah peperangan, maka pemimpinnya adalah siapa yang bisa meraih kemenangan-kemenangannya atau mampu mengendalikan keadaan yang terjadi, bagi yang tidak mampu (meskipun ia eksis lebih dahulu) hendaknya bergabung dengan calon pemimpin baru, ia harus mendukungnya, bahkan jika pemimpin itu semakin menguat dan benar-benar telah memegang kendali kepemimpinan maka ia harus rela menjadi tentara yang patuh kepada sang pemimpin baru, jangan sampai ia keluar untuk mengatakan kepada manusia: ‘Aku lebih dulu, aku lebih senior.’ Sebab urusannya bukan senior atau tidak senior, tetapi murni karunia ilahi yang telah Allah siapkan pada diri sang pemimpin dan tidak diberikan kepada orang lain.

Saya sendiri berpendapat, karunia ilahi di atas adalah sama dengan istilah al-ashlah di dalam
kamus para fuqaha.

Yang jadi masalah ketika polemik ini dialami oleh sebuah kelompok yang sebelumnya punya baiat terhadap qiyadah pusat dan kondisi menuntut kelompok tersebut bergabung di bawah kepemimpinan jamaah lain yang bukan afiliasi dari qiyadah pusat.

Dalam hal ini kelompok tersebut harus memberi pengertian kepada qiyadah bahwa ia bergabung di bawah kepemimpinan jamaah itu hanya bersifat sementara, mengingat di lehernya dan di leher semua anggotanya masih ada baiat kepada qiyadah pusat, ia mesti jelaskan bahwa selagi ia berada di wilayah yang dikuasai jamaah tadi berdasarkan Al-Quran dan Sunnah maka ia akan tetap mentaati amir jamaah tersebut dan berjihad bersamanya serta membantunya dalam memperjuangkan hukum-hukum syariat, kecuali jika ia keluar untuk berjihad di wilayah lain.

Yang pasti masih banyak aspek lain dari masalah ini yang mesti dikaji, apalagi kebanyakannya terkait dengan siyasah syar’iyyah dan membutuhkan pengkajian mendalam yang tidak mungkin kita kupas di sini.

Oleh karena itu, dari tulisan ini saya meminta kepada ahli tauhid wal jihad yang ilmu-nya betul-betul mendalam (ar-rasikhuuna fil ‘ilmi) agar menyusun kajian yang lengkap tentang permasalahan ini dan kemungkinan-kemungkinan ke depannya, sebelum nanti kita dikagetkan ketika semua itu benar-benar terjadi. Mumpung, hingga tulisan ini ditulis, belum ada baiat kubra (terhadap seorang khalifah, pent), semoga Allah Memberi kita afiat dan menyatukan hati kita semua. Sumber

Rep: yahya
Editor: yahya
Share: