Mungkinkah Musik Halal?
Bagi para aktifis yang menggunakan musik sebagai sarana "berdakwah" sebaiknya memilihi pendapat yang kuat dan benar diantara sekian pendapat yang ada sebagaimana ditegaskan oleh Allah swt dalam surat Az-Zumar ayat 17 dan 18.
Tidakkah cukup sabda Rasulullah saw yang jelas-jelas mengharamkan musik,
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[HR. Bukhari].
Hadits Rasulullah saw:
“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” (Abu Dawud –Shahih-)
Tidakkah cukup nukilan ijma’ empat ulama’ madzhab tentang keharaman musik?.
Yang pasti, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti yang lebih baik.
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad). Sumber





